Visi dan Misi

Visi dan Misi

Visi dan misi BPKAD ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.

Visi

Visi BPKAD adalah terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin. Hal ini berarti pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dapat mencapai tujuan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat biaya. Selain itu, pengelolaan keuangan dan aset daerah juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Misi

Misi BPKAD adalah sebagai berikut:
1). Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien berarti pengelolaan keuangan daerah harus dapat mencapai tujuan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat biaya.
2). Mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, optimal, dan akuntabel berarti pengelolaan aset daerah harus dapat tertata dengan baik, dapat dimanfaatkan secara optimal, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
3). Mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel berarti pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dapat diakses oleh publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Struktur Organisasi

Faq

Informasi Tentang BPKAD

Informasi yang sering di tanyakan Terkait dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

RENSTRA adalah singkatan dari Rencana Strategis. Renstra adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Renstra disusun berdasarkan visi dan misi organisasi, serta analisis SWOT.

Renja adalah singkatan dari Rencana Kerja. Renja adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Renstra. Renja memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh organisasi dalam satu tahun.

LKjIP adalah singkatan dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. LKjIP adalah laporan yang disusun oleh instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat. LKjIP disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) instansi pemerintah.

KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. KUA memberikan panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah, sedangkan PPAS merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan.

RKA dan DPA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah. RKA adalah singkatan dari Rencana Kerja Anggaran, sedangkan DPA adalah singkatan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran.